Halo, Pembaca Setia. Pajak adalah salah satu kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap warga negara. Namun, terkadang karena berbagai alasan, pajak tidak sempat atau tidak tuntas dibayar. Oleh karena itu, pemerintah memperkenalkan program tax amnesty yang bertujuan untuk memberikan kesempatan bagi para wajib pajak untuk membayar kewajibannya dengan diskon dan penghapusan sanksi administratif maupun pidana. Namun, perlu diketahui bahwa mengurus tax amnesty bukanlah hal yang mudah. Mari simak penjelasan lengkapnya di bawah ini.
Pendahuluan
Tax amnesty menjadi program yang diluncurkan oleh pemerintah Indonesia dalam rangka mendorong para wajib pajak yang belum membayar kewajibannya untuk segera melunasi dengan memberikan diskon dan pembebasan sanksi administratif serta pidana. Program ini bertujuan untuk mengoptimalkan penerimaan pajak negara dan memperbaiki sistem perpajakan Indonesia. Tidak hanya itu, tax amnesty juga menjadi salah satu upaya untuk membuka kesempatan bagi pelaku usaha untuk melakukan repatriasi atau membawa kembali ke Indonesia kekayaan yang mereka miliki di luar negeri.
Tetapi, bagi para wajib pajak yang ingin mengajukan tax amnesty, terdapat beberapa tahapan dan persyaratan yang harus dipenuhi secara ketat. Proses mengurus tax amnesty yang rumit tersebut membuat banyak orang bingung dan tidak memiliki cukup pengetahuan untuk menyelesaikan proses tersebut. Penjelasan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tahapan mengurus tax amnesty akan dijelaskan pada sub judul berikutnya.
Kelebihan dan Kekurangan Cara Mengurus Tax Amnesty
Kelebihan Cara Mengurus Tax Amnesty
Program tax amnesty memiliki beberapa kelebihan yang dapat menjadi alasan kenapa program ini diadakan. Berikut beberapa kelebihan dari tax amnesty:
Kelebihan | Penjelasan |
---|---|
Diskon | Program tax amnesty memberikan diskon sebesar 200% bagi wajib pajak yang membayar kewajibannya selama periode waktu tertentu, yaitu dari tanggal 18 Juli 2016 sampai dengan tanggal 31 Maret 2017. |
Pembebasan Sanksi Administratif | Wajib pajak yang membayar kewajibannya secara sukarela selama masa berlaku tax amnesty akan mendapatkan pembebasan sanksi administratif, yaitu sanksi yang dijatuhkan oleh Direktorat Jenderal Pajak kepada wajib pajak karena melanggar ketentuan perpajakan yang berlaku. |
Pembebasan Sanksi Pidana | Wajib pajak yang membayar kewajibannya secara sukarela selama masa berlaku tax amnesty juga berhak mendapatkan pembebasan sanksi pidana yang berkaitan dengan pelaporan harta kekayaan dan penghapusan tindak pidana perpajakan. |
Repatriasi Kekayaan | Tax amnesty menjadi salah satu upaya untuk membuka kesempatan bagi pelaku usaha untuk melakukan repatriasi atau membawa kembali ke Indonesia kekayaan yang mereka miliki di luar negeri. |
Kekurangan Cara Mengurus Tax Amnesty
Tidak hanya memiliki kelebihan, program tax amnesty juga memiliki beberapa kekurangan yang harus diperhatikan oleh para calon wajib pajak yang ingin memanfaatkan program ini. Berikut beberapa kekurangan yang perlu Anda perhatikan:
Kekurangan | Penjelasan |
---|---|
Proses Verifikasi Yang Ketat | Proses verifikasi yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak sangat ketat sehingga diperlukan persyaratan dokumen yang lengkap dan rinci. |
Sanksi Pidana Yang Tertinggi | Bila terdapat pelanggaran atau kelalaian dalam menyampaikan harta kekayaan, maka sanksi pidana yang dikenakan bisa mencapai hukuman penjara lima tahun dan denda hingga sepuluh kali dari nilai harta yang tidak dilaporkan. |
Pelaporan Kembali Harta Kekayaan Yang Telah Dilaporkan | Bila terdapat kesalahan dalam pelaporan harta kekayaan yang telah dilakukan, maka wajib pajak dianggap tidak mematuhi ketentuan yang berlaku dan akan dikenakan sanksi administratif maupun pidana. |
Langkah-Langkah Cara Mengurus Tax Amnesty
Dalam proses mengurus tax amnesty, terdapat beberapa langkah yang harus dipenuhi oleh para calon wajib pajak. Langkah-langkah tersebut di antaranya:
1. Mendaftarkan Diri pada Program Tax Amnesty
Calon wajib pajak harus mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak dengan membawa dokumen-dokumen yang dibutuhkan. Dokumen yang dibutuhkan meliputi:
- KTP atau paspor
- NPWP
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Subjek Pajak
- No Urut Transaksi Pajak (NTP)
Calon wajib pajak juga harus mengisi formulir SPH yang berisi data harta kekayaan yang dimiliki. SPH ini harus diisi secara tertulis secara lengkap dan jelas.
2. Melakukan Pembayaran
Setelah calon wajib pajak terdaftar pada program tax amnesty, maka selanjutnya calon wajib pajak harus melakukan pembayaran atas kewajiban pajak yang dimiliki. Pembayaran ini bisa dilakukan secara tunai maupun non-tunai sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
3. Melengkapi Dokumen
Setelah melakukan pembayaran, calon wajib pajak harus melengkapi dokumen yang dibutuhkan oleh Direktorat Jenderal Pajak terkait dengan harta kekayaan yang dimiliki. Dokumen ini biasanya berupa Surat Keterangan Harta (SKH) maupun Declaration of Tax Amnesty (DTA).
4. Verifikasi
Setelah dokumen lengkap terkumpul, selanjutnya Direktorat Jenderal Pajak akan melakukan verifikasi atas data yang telah disampaikan oleh calon wajib pajak. Proses verifikasi ini sangat ketat dan memerlukan persyaratan dokumen yang lengkap dan rinci. Selama proses verifikasi, calon wajib pajak harus bersabar menunggu hingga proses ini selesai.
5. Pembebasan Sanksi Administratif dan Pidana
Bila calon wajib pajak dinyatakan lolos verifikasi, maka selanjutnya akan dilakukan pembebasan sanksi administratif dan pidana. Hal ini akan memberikan keuntungan secara finansial bagi calon wajib pajak yang melakukan pembayaran pada masa berlaku program tax amnesty.
6. Pembukuan Harta Kekayaan
Setelah sukses mendapatkan pembebasan sanksi administratif dan pidana, calon wajib pajak harus melakukan pembukuan hartak kekayaan yang telah dilaporkan. Pembukuan ini harus disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.
7. Konsultasi Pajak
Jika senantiasa masih bingung atau membutuhkan informasi dan arahan pada saat mengungsi tax amnesty, konsultasi pajak yaitu solusi cerdas yang patut dilakukan. Dewan Kelalaian Wilayah (DKW) atau pengacara perpajakan yang kompeten sangat membantu wajib pajak dalam mengurus tax amnesty.
Tabel Informasi Cara Mengurus Tax Amnesty
Nama Program | Tax Amnesty |
Tahun Pelaksanaan | 2016 – 2017 |
Waktu Pendaftaran | Sebelum 31 Maret 2017 |
Periode Pembayaran | 18 Juli 2016 – 31 Maret 2017 |
Diskon | 200% |
Pembebasan Sanksi Administratif | Ya |
Pembebasan Sanksi Pidana | Ya |
Frequently Asked Questions (FAQ) Cara Mengurus Tax Amnesty
1. Siapa yang berhak mengikuti program tax amnesty?
Semua wajib pajak yang memiliki kewajiban pajak yang belum dilunasi dapat mengikuti program tax amnesty.
2. Apakah tax amnesty hanya berlaku untuk pajak penghasilan?
Tax amnesty berlaku untuk semua jenis pajak, termasuk pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai, pajak penjualan atas barang mewah, dan pajak bumi dan bangunan.
3. Apa saja persyaratan yang harus dipenuhi untuk mengikuti program tax amnesty?
Calon wajib pajak harus memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), melaporkan harta kekayaannya, memiliki surat keterangan harta, serta melunasi kewajiban pajak.
4. Berapa besar diskon yang diberikan pada program tax amnesty?
Program tax amnesty memberikan diskon sebesar 200% bagi wajib pajak yang membayar kewajibannya selama periode waktu tertentu, yaitu dari tanggal 18 Juli 2016 sampai dengan tanggal 31 Maret 2017.
5. Bagaimana cara membayar kewajiban pajak di program tax amnesty?
Pembayaran kewajiban pajak pada program tax amnesty dapat dilakukan secara tunai maupun non-tunai sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
6. Apa yang dilakukan setelah melunasi kewajiban pajak pada program tax amnesty?
Setelah melunasi kewajiban pajak pada program tax amnesty, calon wajib pajak harus melengkapi dokumen terkait dengan harta kekayaan yang dimiliki dan menunggu proses verifikasi dari Direktorat Jenderal Pajak.
7. Bagaimana cara memperoleh pembebasan sanksi administratif dan pidana?
Pembebasan sanksi administratif dan pidana akan diberikan jika calon wajib pajak dinyatakan lolos verifikasi oleh Direktorat Jenderal Pajak.
8. Berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk menyelesaikan proses mengurus tax amnesty?
Proses mengurus tax amnesty dapat berlangsung selama beberapa bulan hingga setahun tergantung dengan verifikasi yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
9. Apa yang terjadi jika calon wajib pajak tidak melaporkan seluruh harta kekayaannya?
Jika calon wajib pajak tidak melaporkan seluruh harta kekayaannya, maka ia akan dikenakan sanksi administratif dan pidana yang berkaitan dengan pelaporan harta kekayaan.
10. Apakah tax amnesty dapat diikuti oleh wajib pajak yang sudah diproses oleh aparat penegak hukum?
Tax amnesty hanya berlaku bagi wajib pajak yang belum diproses oleh aparat penegak hukum.
11. Bagaimana jika calon wajib pajak tidak dapat membayar seluruh kewajiban pajak?
Bila calon wajib pajak tidak dapat membayar semua kewajibannya, maka calon wajib pajak dapat mengajukan restructuring atau program restrukturisasi.
12. Apakah dapat mengikuti program tax amnesty bila sudah diberikan Surat Ketetapan Pajak (SKP)?
Wajib pajak yang telah mendapatkan Surat Ketetapan Pajak (SKP) dapat mengajukan permohonan pencabutan SKP pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) guna mengikuti program tax amnesty.
13. Apa yang harus dilakukan setelah mendapatkan pembebasan sanksi administratif dan pidana?
Setelah mendapatkan pembebasan sanksi administratif dan pidana, calon wajib pajak harus melakukan pembukuan harta kekayaan yang telah dilaporkan dan mematuhi ketentuan perpajakan yang berlaku.
Kesimpulan
Program tax amnesty merupakan kesempatan bagi para wajib pajak yang belum membayar kewajiban pajaknya untuk membayar dengan diskon yang besar serta mendapatkan pembebasan sanksi administratif maupun pidana. Namun, proses mengurus tax amnesty tidaklah mudah dan memerlukan persyaratan dan tahapan yang harus dipenuhi secara ketat. Program ini memiliki kekurangan dan kelebihan yang harus dipertimbangkan sebelum mengajukan tax amnesty.
Bagi Anda yang ingin mengajukan tax amnesty, pastikan untuk melakukan pendaftaran secara tepat waktu dan melengkapi semua dokumen yang dibutuhkan dengan benar. Jika masih bingung, tidak ada salahnya untuk mencari bantuan ahli di bidang perpajakan