Pembaca Setia, memiliki tanah adalah investasi yang sangat menjanjikan, terlebih ketika telah memiliki sertifikat tanah. Namun, apa jadinya jika masih memiliki tanah yang belum bersertifikat? Maka inilah saatnya Anda untuk mulai mengurus tanah tersebut agar bisa tercetak sertifikat. Padahal, untuk mengurus tanah yang belum bersertifikat diperlukan prosedur yang panjang dan detail. Berikut kami sampaikan cara mengurus tanah yang belum bersertifikat yang siap membantu Anda.
Pendahuluan
Apa itu Tanah Belum Bersertifikat?
Tanah yang belum bersertifikat merupakan tanah yang belum memiliki izin resmi dari pemerintah sebagai kepemilikan seseorang pada tanah tersebut. Tanah belum bersertifikat dapat dikatakan sebagai tanah yang hukumnya abu-abu, karena belum memiliki izin resmi kepemilikan. Walau demikian, tanah tersebut tetap dapat diurus menjadi milik pribadi sejak beberapa tahun yang lalu menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.
Proses Pengurusan Tanah Belum Bersertifikat
Tanah yang belum bersertifikat harus dicetak sertifikat. Namun, sebelum mendapatkannya, ada sejumlah langkah yang harus ditempuh. Proses ini memiliki beberapa tahapan dimulai dari permohonan surat keterangan tanah hingga proses pengukuran tanah. Berikut 7 tahapan mudah dalam mengurus tanah yang belum bersertifikat:
No | Tahapan | Keterangan |
---|---|---|
1 | Pengajuan Surat Keterangan Tanah | Memperoleh Surat Keterangan Tanah kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) |
2 | Pengurusan P2-AB | Pemanfaatan sistem pengukuran dan pendaftaran tanah Abstrak |
3 | Batas Kavling | Penentuan batas kavling dengan membawa bukti kepemilikan bersertifikat ke kantor BPN |
4 | Pengukuran | Pengukuran tanah oleh petugas yang telah ditunjuk oleh BPN |
5 | Pendaftaran | Pengajuan permohonan pendaftaran tanah kepada BPN setelah pengukuran |
6 | Verifikasi | Verifikasi dilakukan oleh BPN untuk memastikan benar-benar kepemilikan tanah dan seluruh prosedur terpenuhi |
7 | Penerbitan Sertifikat | Pengurus tanah mendapatkan sertifikat dari BPN |
Kelebihan dan Kekurangan Cara Mengurus Tanah yang Belum Bersertifikat
Berikut adalah beberapa kelebihan dan kekurangan dalam cara mengurus tanah yang belum bersertifikat.
Kelebihan
1. Tanah yang dimiliki menjadi sah
Dengan memiliki sertifikat tanah, tanah yang dimiliki sudah sah secara hukum.
2. Terhindar dari konflik
Sebagai pemilik sah, orang yang mengurus tanah dapat terhindar dari masalah konflik pemilik tanah.
3. Meningkatkan nilai jual tanah
Tanah yang sudah tercatat secara resmi memiliki nilai jual yang jauh lebih tinggi.
Kekurangan
1. Proses pengurusan yang panjang
Pengurusan tanah yang belum bersertifikat memakan waktu dan juga membutuhkan biaya yang cukup besar.
2. Proses pengurusan yang rumit
Pengurusan tanah yang belum bersertifikat memerlukan proses yang rumit dan juga melibatkan banyak dokumen yang harus dipenuhi.
3. Risiko masalah administrasi
Pengurusan tanah yang belum bersertifikat memiliki risiko masalah administrasi yang cukup besar, misalnya masalah pembayaran pajak tanah dan sebagainya.
FAQ (Frequently Asked Questions)
1. Bagaimana cara mengurus tanah yang belum bersertifikat?
Cara mengurus tanah yang belum bersertifikat dapat dimulai dengan pengajuan Surat Keterangan Tanah ke Badan Pertanahan Nasional (BPN), pengurusan P2-AB, penentuan batas kavling, pengukuran tanah, pengajuan permohonan pendaftaran tanah, verifikasi, hingga penerbitan sertifikat.
2. Apa saja dokumen yang diperlukan untuk mengurus tanah yang belum bersertifikat?
Dokumen yang diperlukan antara lain KTP pemilik tanah, NPWP, bukti pembayaran pajak tanah terakhir, Surat Keterangan Tanah, dan juga beberapa dokumen lain yang diminta oleh BPN.
3. Berapa lama waktu yang diperlukan dalam pengurusan tanah yang belum bersertifikat?
Waktu yang diperlukan tergantung pada banyak faktor, seperti luas tanah, lokasi, dan juga dokumentasi yang dimiliki. Namun, rata-rata waktu pengurusan tanah bisa memakan waktu 2-6 bulan hingga 1 tahun.
4. Apa saja fasilitas yang didapatkan dari memiliki sertifikat tanah?
Sebagai pemilik sah, sertifikat tanah dapat menjadi jaminan dalam melakukan bisnis dan juga menjadi salah satu aset yang sangat berharga.
5. Apakah pengurusan tanah yang belum bersertifikat selalu berjalan mulus?
Tidak selalu, terkadang pengurusan tanah yang belum bersertifikat bisa tersendat oleh berbagai faktor, seperti ketidaklengkapkan dokumen, hingga masalah keadministrasian.
6. Bagaimana menghindari risiko masalah administrasi dalam pengurusan tanah yang belum bersertifikat?
Risiko masalah administrasi dalam pengurusan tanah yang belum bersertifikat dapat dihindari dengan memperhatikan setiap detil dokumen, dan juga mengumpulkan dokumen yang sesuai dan tidak boleh terlewatkan.
7. Setelah mendapatkan sertifikat tanah, apakah tak perlu melakukan perpanjangan sertifikat?
Sertifikat tanah harus diperpanjang setiap lima tahun sekali.
Kesimpulan
Dari penjelasan di atas, maka dapat disimpulkan bahwa mengurus tanah yang belum bersertifikat memerlukan sejumlah tahapan yang detil dan panjang. Meski begitu, proses tersebut sangat penting untuk melindungi hak kepemilikan pada tanah. Dengan memiliki sertifikat tanah, maka lahan yang dimiliki dapat dikatakan sebagai kepemilikan yang sah.
Untuk itu, sebagai pemilik tanah yang ingin meresmikan kepemilikannya, mengurus tanah yang belum bersertifikat harus dipersiapkan dengan baik. Anda dapat mengikuti tahapan-tahapan yang ada, dan juga siapkan berbagai dokumen yang diminta dengan baik. Jangan lupa, pastikan untuk melakukan proses ini di Badan Pertanahan Nasional (BPN) terdekat yang sudah terpercaya dan bisa menjadi solusi untuk mengurus tanah yang belum bersertifikat.
Penutup
Demikianlah artikel yang membahas mengenai cara mengurus tanah yang belum bersertifikat, semoga informasi yang kami sampaikan dapat membantu Anda. Bagi Anda yang memiliki pertanyaan atau saran, dapat menghubungi kami melalui kolom komentar di bawah ini. Terima kasih telah membaca, dan semoga sukses mengurus tanah yang belum bersertifikat. Semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda.