Cara Mengurus STR Sendiri dengan Mudah dan Efektif

Memperkenalkan Cara Mengurus STR Sendiri untuk Pembaca Setia

Halo Pembaca Setia, apakah Anda memiliki STR (Surat Tanda Registrasi) tapi tidak tahu bagaimana mengurusnya? Biasanya, mengurus STR dilakukan di kantor Dinas Kesehatan setempat. Namun, dengan adanya pandemi Covid-19, mungkin Anda takut pergi ke tempat umum dan lebih memilih mengurus sendiri. Tenang saja, dalam artikel ini, kami akan memberikan panduan lengkap cara mengurus STR sendiri dengan mudah dan efektif.

Kelebihan dan Kekurangan Mengurus STR Sendiri Sesuai Aturan

Berikut adalah beberapa kelebihan dan kekurangan mengurus STR sendiri sesuai aturan yang harus Anda ketahui sebelum memulai proses mengurus STR.

1. Kelebihan:

😃Hemat biaya, karena Anda tidak perlu membayar jasa pihak ketiga.

😃Menghemat waktu, karena Anda tidak harus mengantre di kantor Dinas Kesehatan.

😃Mengerti proses, karena Anda akan lebih memahami cara mengurus STR.

2. Kekurangan:

😔Tidak mendapat bantuan dari pihak ketiga yang lebih ahli.

😔Sebagai pemula, bisa jadi membingungkan.

😔Bisa salah mengisi formulir dan berpotensi ditolak.

Persyaratan Mengurus STR Sendiri

Sebelum memulai proses mengurus STR sendiri, pastikan Anda memiliki persyaratan yang diperlukan, yaitu:

1. Fotokopi ijazah atau surat keterangan lulus dari institusi pendidikan.
2. Fotokopi transkrip nilai.
3. Fotokopi KTP atau paspor.
4. Fotokopi NPWP (untuk pengurus praktek mandiri).
5. Fotokopi STR lama (jika ada).
6. Pas photo terbaru berwarna ukuran 4 x 6.
7. Surat pernyataan telah membaca Kode Etik Kedokteran Indonesia.

Panduan Cara Mengurus STR Sendiri

Berikut adalah panduan lengkap cara mengurus STR sendiri:

1. Registrasi Akun di Web Registrasi STR Online

Langkah pertama adalah registrasi akun di Web Registrasi STR Online, dengan cara:

Pertama, kunjungi website registrasi STR online di http://registrasi.str.id.

Kedua, klik tombol “Registrasi Akun” dan ikuti langkah-langkah registrasi.

Ketiga, klik link verifikasi yang dikirim ke alamat email Anda.

Keempat, login dengan akun yang telah terverifikasi.

2. Mengisi Formulir Permohonan

Setelah berhasil login, Anda bisa mengakses formulir permohonan dengan cara:

Pertama, pilih “Permohonan Baru” di sidebar halaman.

Kedua, isi formulir permohonan secara lengkap dan benar sesuai persyaratan.

3. Mengunggah Berkas Persyaratan

Setelah mengisi formulir permohonan, Anda perlu mengunggah berkas persyaratan dengan cara:

Pertama, scan atau foto setiap persyaratan dan simpan di komputer Anda.

Kedua, klik tombol “Unggah Berkas Persyaratan” di halaman formulir permohonan.

Ketiga, upload berkas persyaratan yang telah Anda simpan.

4. Membayar Biaya Administrasi

Setelah berkas persyaratan diunggah, perlu bayar biaya administrasi melalui transfer bank dengan nominal sebesar Rp300.000.

5. Konfirmasi Pembayaran

Setelah transfer, konfirmasi pembayaran dengan mengisi formulir konfirmasi pembayaran di halaman registrasi STR online.

6. Pemeriksaan dan Verifikasi Berkas

Setelah melakukan konfirmasi pembayaran, Dinas Kesehatan akan memeriksa berkas Anda dan jika semua persyaratan terpenuhi, maka STR akan dihasilkan dan dikirim ke email Anda.

7. Cetak STR

Akhirnya, setelah STR dihasilkan, cetak STR sebanyak mungkin sebagai bukti validitas bahwa Anda telah berhasil mengurus STR sendiri.

Tabel Informasi Lengkap Cara Mengurus STR Sendiri

No. Uraian Persyaratan Keterangan
1 Ijazah atau surat keterangan lulus Fotokopi ijazah atau surat keterangan lulus dari institusi pendidikan
2 Transkrip nilai Fotokopi transkrip nilai
3 KTP atau paspor Fotokopi KTP atau paspor
4 NPWP (untuk pengurus praktek mandiri) Fotokopi NPWP
5 STR lama (jika ada) Fotokopi STR lama
6 Pas photo berwarna terbaru 4 x 6 Pas photo terbaru berwarna ukuran 4 x 6
7 Surat pernyataan Kode Etik Kedokteran Indonesia Surat pernyataan telah membaca Kode Etik Kedokteran Indonesia

FAQ Tentang Cara Mengurus STR Sendiri

1. Apa itu STR?
2. Di kantor Dinas Kesehatan mana dapat mengurus STR?
3. Bagaimana cara mengurus STR sendiri?
4. Apa saja persyaratan untuk mengurus STR?
5. Apakah bisa mengurus STR sendiri jika tidak memiliki STR lama?
6. Apa saja keuntungan mengurus STR sendiri?
7. Apa saja resiko mengurus STR sendiri?
8. Berapa biaya administrasi untuk mengurus STR sendiri?
9. Apa saja layanan yang disediakan kantor Dinas Kesehatan dalam mengurus STR?
10. Apa saja persyaratan yang harus dipenuhi untuk mengurus STR di luar negeri?
11. Apa yang harus dilakukan jika STR ditolak dikarenakan kesalahan pengisian formulir?
12. Berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk mengurus STR sendiri?
13. Apa yang harus dilakukan jika STR hilang atau rusak?

Kesimpulan: Lakukan Action Sekarang Juga

Dari panduan dan informasi yang ada di artikel ini, tentu saja Anda telah memahami Cara Mengurus STR Sendiri dengan mudah dan efektif. Dengan mengurus STR sendiri, tidak hanya bisa menghemat biaya dan waktu, tapi juga lebih paham dengan prosesnya. Perhatikan kelebihan dan kekurangannya, dan pastikan semua persyaratan terpenuhi sebelum memulai proses pengurusan STR sendiri.
Mulai sekarang, jangan lupa ikuti cara mengurus STR sendiri seperti yang sudah dijelaskan di atas. Selamat mencoba!

Penutup: Perhatian dan Disclaimer

Penting dipahami bahwa artikel ini hanya menjadi panduan informasi umum tentang cara mengurus STR sendiri dan bukan sebagai bentuk pengganti informasi resmi dari kantor Dinas Kesehatan. Semua dokumen dan instruksi pada artikel ini sesuai dengan informasi saat artikel ini ditulis. Mohon saling koordinasi dengan kantor Dinas Kesehatan sebelum memulai pengurusan STR sendiri atau dalam hal terdapat perubahan informasi yang penting.

Leave a Comment