Masuk ke Dunia Usaha dengan NIB yang Terdaftar
Pembaca Setia, tahukah kalian bahwa NIB (Nomor Induk Berusaha) merupakan nomor identifikasi resmi yang diberikan oleh pemerintah kepada setiap perusahaan atau usaha yang ada di Indonesia? NIB berfungsi sebagai tanda bahwa usaha tersebut sudah terdaftar di pemerintah dan sah untuk beroperasi. NIB juga menjadi syarat wajib untuk mendapatkan izin-izin usaha maupun akses ke beberapa layanan pemerintah. Sebagai calon pengusaha, tentu penting bagi kita untuk mengetahui cara mengurus NIB ini dengan mudah dan tepat. Berbagai persyaratan dan prosedur harus dipenuhi agar NIB yang kita peroleh nantinya benar-benar sah dan legal.
Pada artikel kali ini, kami akan memaparkan secara lengkap mengenai cara mengurus NIB agar calon pengusaha tidak kesulitan dalam mendaftarkan usahanya. Berikut adalah informasi lengkap mengenai cara mengurus NIB secara detail pada subjudul-subjudul agar lebih mudah dipahami:
Prosedur Dan Persyaratan Mengurus NIB
Sebelum mulai mendaftarkan NIB, berikut adalah persyaratan dan dokumen yang harus disiapkan.
Persyaratan | Dokumen yang Harus Disiapkan |
---|---|
Menentukan jenis usaha dan bentuk badan usaha | Identitas diri seperti KTP dan NPWP |
Menentukan alamat usaha | Surat persetujuan pemilik atau surat kontrak sewa tempat usaha |
Mempersiapkan akta pendirian badan usaha (bagi badan usaha seperti PT dan Koperasi) | Akta Notaris Pendirian |
Mempersiapkan izin usaha/membuat perizinan usaha jika sudah memiliki | Izin Usaha atau Surat Keterangan Domisili Usaha |
Setelah mempersiapkan semua dokumen di atas, berikut adalah prosedur yang harus diikuti untuk mengurus NIB:
1. Daftar Melalui Portal Online
Calon pengusaha dapat mendaftar di portal online OSS (Online Single Submission) melalui website https://oss.go.id/. Tersedia beberapa pilihan bahasa untuk memudahkan pengguna.
2. Verifikasi Identitas Diri
Saat mendaftar, calon pengusaha diwajibkan memasukkan identitas diri berupa NIK dan data lainnya yang terkait. Kemudian, calon pengusaha akan diminta verifikasi melalui pesan singkat. Setelah identitas terverifikasi, calon pengusaha bisa mengakses OSS.
3. Memilih Layanan
Setelah berhasil masuk ke OSS, calon pengusaha dapat memilih layanan yang diinginkan. Misalnya, mendaftarkan badan usaha, memperbarui data usaha, dan lain sebagainya.
4. Mengisi Formulir dan Melengkapi Dokumen
Setelah memutuskan layanan apa yang akan dipilih, calon pengusaha harus mengisi formulir yang tersedia. Pada formulir tersebut terdapat beberapa pertanyaan terkait usaha, alamat usaha, dan lain sebagainya. Calon pengusaha juga harus melengkapi dokumen yang sudah disiapkan seperti dokumen legalitas usaha, dokumen yang terkait dengan tenaga kerja, dokumen persyaratan lingkungan hidup, dan lain-lain.
5. Pemeriksaan Dokumen dan Verifikasi
Setelah dokumen lengkap, calon pengusaha akan dilakukan pemeriksaan dokumen dan verifikasi oleh sistem OSS.
6. Pengesahan NIB
Jika semua dokumen dan informasi lengkap dan sesuai, calon pengusaha akan mendapatkan NIB yang sah dan bisa dipergunakan dalam waktu kurang lebih 3 hari.
7. Cetak NIB
Setelah mendapatkan NIB resmi, calon pengusaha harus mencetak NIB tersebut. NIB tersebut harus tercetak dalam kertas ukuran A4 dengan warna merah.
Kelebihan dan Kekurangan Cara Mengurus NIB
Mungkin sebagian besar pembaca bertanya-tanya, apa sih kelebihan dan kekurangan dalam mengurus NIB ini? Berikut penjelasan lengkapnya:
Kelebihan
1. Lebih Mudah dan Cepat
Dengan adanya OSS, calon pengusaha dapat mengajukan izin usaha lebih mudah, cepat dan praktis. Dibandingkan dengan cara yang dulu, dimana calon pengusaha harus mengurus izin-izin usaha di berbagai instansi terkait. Proses pengajuan dapat dilakukan secara online dan setiap tahapan selalu mendapatkan update status.
2. Hemat Biaya
Dikarenakan pengurusan dilakukan secara online, maka calon pengusaha bisa lebih hemat biaya. Tidak perlu lagi mondar-mandir mencari persyaratannya dan dapat lebih efisien waktu dan tenaga.
3. Data Usaha Lengkap
Dengan sistem OSS, data usaha bisa diakses dan dipantau oleh pemerintah secara online. Hal ini memudahkan usaha pemantauan dan pengawasan oleh pemerintah. Calon pengusaha juga bisa mendapatkan data usaha secara cepat dan akurat, seperti mengenai pesaing usaha dan jenis usaha yang sedang trend di suatu daerah.
Kekurangan
1. Biaya Pemeliharaan
Di balik kemudahan dan cepatnya pengajuan izin usaha, terdapat biaya pemeliharaan yang harus dikeluarkan calon pengusaha. Tidak hanya itu, jika terjadi kesalahan atau kegagalan dalam pemeliharaan maka memungkinkan NIB yang sudah dimiliki akan dicabut oleh pemerintah.
2. Masih Terdapat Proses Manual
Meski pengurusan diawali dengan cara online, namun dokumen yang harus disiapkan sebagian masih dalam hal berkas fisik. Maka, calon pengusaha tetap harus mengeluarkan ongkos untuk mencetak dokumen legalitasnya untuk dilampirkan pada proses pengajuan NIB.
3. Dalam Tahapan Pengajuan Masih Tidak Efisien
Walau diskusi dan sosialisasi sudah berjalan, namun proses tahapan pengajuan NIB belum sepenuhnya efisien. Masih terdapat keterlambatan dan terkendala teknis yang membuat waktu pengajuan semakin lama.
FAQ
1. Apa itu NIB?
NIB adalah Nomor Induk Berusaha yang merupakan identifikasi resmi untuk perusahaan atau bisnis yang berada di Indonesia
2. Apa fungsi dari NIB?
NIB berfungsi sebagai tanda bahwa bisnis tersebut sudah terdaftar secara legal di pemerintah dan sah untuk beroperasi. NIB juga menjadi syarat wajib untuk mendapatkan beberapa izin usaha serta akses ke beberapa layanan pemerintah.
3. Apakah NIB diperlukan untuk bisnis online?
Ya, NIB diperlukan baik untuk bisnis online maupun offline. Setiap jenis usaha yang beroperasi secara legal di Indonesia harus memiliki NIB.
4. Berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk mengurus NIB?
Waktu pengurusan NIB bisa beragam, namun estimasi waktu pengurusan NIB bisa memakan waktu 3-7 hari kerja.
5. Apa saja dokumen yang harus disiapkan untuk mengurus NIB?
Calon pengusaha harus menyiapkan dokumen seperti identitas diri (KTP dan NPWP), surat kontrak sewa tempat usaha, akta notaris pendirian (bagi badan usaha tertentu), izin usaha atau surat keterangan domisili usaha, dan seluruh dokumen yang berhubungan dengan tenaga kerja serta persyaratan lingkungan hidup.
6. Apakah NIB bisa dicabut oleh pemerintah?
Ya, NIB dapat dicabut oleh pemerintah jika ditemukan pelanggaran oleh badan usaha atau jika pemilik badan usaha tidak melaksanakan kewajibannya untuk memelihara NIB sebagai tanda usaha yang sah.
7. Apa yang harus dilakukan jika terjadi kesalahan dalam mengurus NIB?
Jika terdapat kesalahan pada NIB, maka bisa dilakukan perbaikan. Perbaikan ini bisa dilakukan dengan menghubungi kantor OSS atau bisa langsung melakukan perubahan data pada akun OSS calon pengusaha.
8. Apakah NIB harus disimpan dengan baik?
Ya, NIB harus disimpan dengan baik dan merupakan dokumen yang sangat penting bagi perusahaan karena NIB bisa diminta sewaktu-waktu oleh pihak instansi terkait.
9. Bagaimana cara mengetahui bahwa NIB yang dimiliki sah atau tidak?
NIB yang sah selalu dicetak pada kertas ukuran A4 berwarna merah dengan nomor NIB yang tertera di tengah-tengah. NIB juga bisa diperiksa kebenarannya melalui website OSS atau kantor DPMPTSP terkait.
10. Apakah NIB bisa digunakan di seluruh wilayah Indonesia?
Ya, NIB berlaku di seluruh wilayah Indonesia dan menjadi identifikasi resmi bagi usaha yang sudah terdaftar secara legal di pemerintah.
11. Apakah NIB sudah dilengkapi dengan NPWP?
NIB berbeda dengan NPWP. NIB berfungsi sebagai identifikasi usaha sedangkan NPWP berfungsi sebagai identifikasi diri maupun badan usaha di Indonesia yang bertujuan untuk pembayaran pajak.
12. Apakah ada biaya untuk mengurus NIB?
Biaya atau tarif untuk mengurus NIB disesuaikan dengan jenis usaha yang didaftarkan. Untuk mengetahui secara detailnya, bisa berkonsultasi langsung dengan DPMPTSP terkait atau melalui portal OSS.
13. Bagaimana cara memperpanjang NIB yang sudah habis masa berlakunya?
Untuk memperpanjang NIB, calon pengusaha harus mengajukan perpanjangan NIB pada DPMPTSP terkait. Persyaratan dan prosedurnya tidak jauh berbeda dengan saat pertama kali mengurus NIB.
Kesimpulan
Dari penjelasan lengkap di atas, dapat disimpulkan bahwa cara mengurus NIB bisa dilakukan dengan lebih mudah melalui portal OSS. Namun, harus memenuhi persyaratan dan dokumen yang telah ditetapkan. Ada kelebihan dan kekurangan dalam mengurus NIB ini. Diharapkan calon pengusaha dapat semakin mudah dalam memperoleh NIB agar dapat memulai usahanya dengan lancar dan legal.
Ayo Menjadi Pengusaha Sukses dengan NIB yang Tepat dan Legal!
Demikian informasi yang dapat kami sampaikan kepada Pembaca Setia mengenai cara mengurus NIB dengan mudah dan tepat. Semoga dapat bermanfaat dan membantu para calon pengusaha dalam mengurus NIB sehingga bisa dengan mudah memulai usahanya dengan lancar dan sah.
Disclaimer:
Artikel ini dibuat untuk keperluan informasional dan tidak dimaksudkan sebagai nasihat hukum atau pajak secara khusus. Pembaca harus mencari nasihat profesional sebelum mengambil keputusan bisnis atau hukum.