Cara Mengurus HGB ke SHM

Mengenal Perbedaan HGB dan SHM

Pembaca Setia, sebelum membahas tentang cara mengurus HGB (Hak Guna Bangunan) menjadi SHM (Sertifikat Hak Milik), perlu diketahui bahwa kedua bentuk hak atas tanah tersebut memiliki perbedaan yang signifikan. HGB merupakan bentuk pemberian hak atas tanah bagi bangunan atau konstruksi yang didirikan di atasnya, sedangkan SHM adalah bentuk pemberian hak atas tanah dan bangunan yang berada di atasnya. HGB berlaku selama 30 tahun dan dapat diperpanjang, sedangkan SHM memiliki masa berlaku selamanya.

Kelebihan dari HGB adalah Anda hanya perlu membayar biaya administrasi pembuatan sertifikatnya, tanpa harus membayar harga jual tanah. Selain itu, HGB dapat dioverlease, menjual, atau memberikan garansi.

Namun, ada juga kekurangan ketika hanya memiliki HGB. Saat HGB berakhir masa berlakunya, Anda harus memperpanjangnya dengan biaya yang cukup besar. Selain itu, saat Anda memiliki HGB, tanah tersebut tidak dapat diwariskan. Oleh karena itu, untuk menghindari denda karena telat memperpanjang HGB dan menjamin kepastian hak atas tanah yang dimiliki, sebaiknya ubahlah HGB menjadi SHM.

Mengurus HGB ke SHM di Kantor Pertanahan

Untuk mengurus perubahan benduk hak atas tanah dari HGB menjadi SHM, Anda harus melakukan beberapa langkah berikut:

Langkah Persyaratan
1. Pilihlah kantor pertanahan Pastikan kantor pertanahan yang dipilih memiliki kewenangan untuk mengurus perubahan bentuk hak atas tanah.
2. Siapkan dokumen-dokumen persyaratan Dokumen yang perlu disiapkan antara lain sertifikat HGB asli, surat keterangan hak milik, kuitansi pajak, dan bukti pembayaran biaya administrasi.
3. Bayar biaya administrasi Biaya administrasi yang perlu dibayar sekitar 2% dari harga jual tanah di wilayah tersebut.
4. Tunggu proses pengesahan Proses pengesahan dilakukan oleh Kantor Pertanahan setempat dan membutuhkan waktu sekitar 7 hari kerja.
5. Terima sertifikat SHM Setelah pengesahan selesai, Anda akan menerima sertifikat SHM asli dan dapat menjadikannya sebagai bukti kepastian hak atas tanah yang dimiliki.

FAQ: Jawaban atas Pertanyaan yang Sering Ditanyakan

1. Apa itu HGB dan SHM?

HGB merupakan bentuk pemberian hak atas tanah bagi bangunan atau konstruksi yang didirikan di atasnya, sedangkan SHM adalah bentuk pemberian hak atas tanah dan bangunan yang berada di atasnya. HGB berlaku selama 30 tahun dan dapat diperpanjang, sedangkan SHM memiliki masa berlaku selamanya.

2. Kenapa harus mengubah HGB menjadi SHM?

Perubahan bentuk hak atas tanah dari HGB menjadi SHM dilakukan untuk menghindari denda karena telat memperpanjang HGB dan menjamin kepastian hak atas tanah yang dimiliki.

3. Berapa biaya administrasi yang harus dibayar untuk mengubah HGB menjadi SHM?

Biaya administrasi yang perlu dibayar sekitar 2% dari harga jual tanah di wilayah tersebut.

4. Dokumen apa saja yang perlu disiapkan untuk mengurus perubahan bentuk hak atas tanah?

Dokumen yang perlu disiapkan antara lain sertifikat HGB asli, surat keterangan hak milik, kuitansi pajak, dan bukti pembayaran biaya administrasi.

5. Berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk menyelesaikan proses pengesahan perubahan bentuk hak atas tanah?

Proses pengesahan dilakukan oleh Kantor Pertanahan setempat dan membutuhkan waktu sekitar 7 hari kerja.

6. Apakah tanah yang memiliki HGB bisa diwariskan?

Tanah yang hanya memiliki HGB tidak dapat diwariskan.

7. Apa saja yang harus diperhatikan saat memilih kantor pertanahan untuk mengurus perubahan bentuk hak atas tanah?

Pastikan kantor pertanahan yang dipilih memiliki kewenangan untuk mengurus perubahan bentuk hak atas tanah.

Menyimpulkan

Setelah mengetahui kelebihan dan kekurangan dalam memiliki HGB atau SHM, disarankan untuk mengurus perubahan bentuk hak atas tanah dari HGB menjadi SHM, terutama jika Anda ingin mempertahankan hak atas tanah untuk jangka panjang. Untuk mengurusnya, pastikan Anda memilih kantor pertanahan yang tepat dan menyiapkan dokumen-dokumen persyaratan dengan benar. Dapatkan sertifikat SHM sebagai bukti kepastian hak atas tanah yang Anda miliki.

Dalam melakukan pengurusan tersebut, pastikan bahwa biaya yang dibayarkan sesuai dengan ketentuan dan jangan memilih kantor pertanahan yang tidak memiliki kewenangan untuk mengurus perubahan bentuk hak atas tanah. Sebaiknya segeralah lakukan pengurusan tersebut agar Anda tidak melewatkan batas masa berlakunya HGB.

Kini, Anda sudah mengetahui cara mengurus HGB menjadi SHM. Dapatkah Anda segera mengurus perubahan bentuk hak atas tanah yang dimiliki? Simak informasi kami di sini.

Kata Penutup

Artikel ini dibuat sebagai panduan bagi pembaca yang ingin melakukan perubahan bentuk hak atas tanah dari HGB menjadi SHM. Namun, perubahan kebijakan atau aturan bisa terjadi sewaktu-waktu. Oleh karena itu, penulis tidak dapat menjamin akurasi dari informasi dalam artikel. Setiap pembaca disarankan untuk memeriksa informasi terbaru sebelum melakukan pengurusan perubahan bentuk hak atas tanah.

Leave a Comment