Kehilangan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) bisa menjadi masalah besar bagi pemilik kendaraan. Tanpa dokumen ini, Anda tidak bisa menjual kendaraan, memperpanjang STNK, atau mengajukan pinjaman dengan jaminan BPKB. Tapi jangan panik—artikel ini membahas secara lengkap cara mengurus BPKB yang hilang di Indonesia, lengkap dengan syarat, biaya, dan prosesnya.
Apa Itu BPKB dan Fungsinya?
BPKB adalah dokumen resmi bukti kepemilikan kendaraan bermotor yang dikeluarkan oleh Polri melalui kantor Samsat. Berikut adalah beberapa fungsi utama BPKB:
Fungsi | Penjelasan |
---|---|
Bukti Kepemilikan | Menunjukkan siapa pemilik sah kendaraan. |
Identitas Kendaraan | Memuat data kendaraan seperti nomor rangka dan mesin. |
Jaminan Pembiayaan | Bisa digunakan sebagai jaminan kredit atau pinjaman. |
Langkah-Langkah Mengurus BPKB yang Hilang
- Laporkan Kehilangan ke Polisi
Segera datangi kantor polisi untuk membuat surat keterangan kehilangan. Sertakan STNK asli, KTP, dan fotokopi dokumen pendukung lainnya. - Buat Surat Permohonan Ganti BPKB di Samsat
Setelah mengantongi surat kehilangan, kunjungi Samsat sesuai domisili untuk membuat permohonan penggantian BPKB. - Bayar Biaya Administrasi
Setelah dokumen lengkap diperiksa, Anda akan dikenakan biaya antara Rp500.000 – Rp1.000.000 tergantung jenis kendaraan.
Syarat Dokumen untuk Mengurus BPKB yang Hilang
- Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian
- STNK asli dan fotokopi
- KTP asli dan fotokopi sesuai nama di STNK
- Surat kuasa bermeterai (jika diwakilkan)
Berapa Lama Prosesnya?
Proses penggantian BPKB biasanya memakan waktu sekitar 14 hingga 30 hari kerja, tergantung kecepatan pelayanan Samsat di daerah Anda.
Apakah Bisa Online?
Beberapa daerah sudah menyediakan layanan pengurusan BPKB secara online atau hybrid. Silakan kunjungi situs resmi Samsat wilayah Anda atau hubungi layanan call center Samsat untuk informasi terbaru.
Biaya Mengurus BPKB Hilang
- Kendaraan roda dua: ± Rp500.000
- Kendaraan roda empat: ± Rp800.000 – Rp1.000.000
- Biaya tambahan: fotokopi, materai, dan transportasi
Apakah Bisa Mengurus di Samsat Luar Domisili?
Ya, bisa. Namun Anda tetap harus membawa dokumen lengkap, dan beberapa daerah mungkin meminta surat keterangan domisili tambahan.
Apakah Surat Kehilangan Bisa Menggantikan BPKB?
Tidak. Surat kehilangan hanya bersifat sementara dan sebagai syarat administratif. Anda tetap wajib membuat BPKB baru untuk legalitas kendaraan.
Kelebihan dan Kekurangan Mengurus BPKB Hilang
Kelebihan
- Bisa dilakukan di mana saja (tidak wajib di Samsat tempat BPKB diterbitkan)
- Beberapa daerah menyediakan layanan online atau digital
- Mencegah penyalahgunaan dokumen jika BPKB jatuh ke tangan orang lain
Kekurangan
- Waktu proses cukup lama
- Biaya relatif tinggi
- Tidak bisa menjual kendaraan sampai dokumen baru selesai
FAQ Singkat
- Apa bisa menjual kendaraan tanpa BPKB? Tidak bisa secara legal.
- Apa boleh urus STNK tanpa BPKB? Boleh, asalkan proses BPKB baru sudah diajukan.
- Jika BPKB lama ditemukan? Wajib lapor ke polisi dan serahkan ke Samsat untuk dicocokkan.
Kesimpulan
Mengurus BPKB yang hilang memang memakan waktu dan biaya, namun proses ini penting demi legalitas dan keamanan kendaraan Anda. Jangan tunda untuk mengurus dokumen penting ini agar tidak terkena masalah hukum atau kehilangan nilai jual kendaraan.
Disclaimer
Informasi dalam artikel ini disusun berdasarkan regulasi umum yang berlaku di Indonesia hingga pertengahan 2025. Untuk informasi terkini dan prosedur khusus, harap menghubungi kantor Samsat terdekat.